PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PEMBERIAN OBAT YANG SUDAH KADALUWARSA

LEGAL PROTECTION FOR PATIENTS IN PROVIDING EXPIRED MEDICATION

Authors

  • Wasiul Maghfiroh Universitas Karya Husada Semarang
  • Siti Nur Umariyah Febriyanti Universitas Karya Husada Semarang

DOI:

https://doi.org/10.34310/slj.v5i1.140

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pasien, Obat Kadaluarsa

Abstract

Pemberian obat kadaluarsa dalam pelayanan kesehatan di Indonesia menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan pasien, bahkan berpotensi membahayakan nyawa pasiennya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pasien terkait pemberian obat kadaluarsa dalam pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif yang di dalamnya mengandalkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang peredaran obat kadaluarsa dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dapat merugikan pasien. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti lalai meliputi sanksi administratif, pidana, dan perdata. Penelitian ini juga mengidentifikasi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap fasilitas kesehatan dan pengelolaan obat, terutama dalam memastikan obat yang diberikan tidak melebihi tanggal kadaluarsa dan tetap aman untuk dikonsumsi pasien. Selain itu, hak-hak pasien sebagai konsumen harus dilindungi dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif. Dalam konteks ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan berperan penting dalam menjaga mutu obat dan keselamatan pasien. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah dan fasilitas kesehatan lebih giat meningkatkan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta edukasi kepada tenaga medisan kesehatan serta masyarakat mengenai pentingnya kesadaran terhadap obat kadaluarsa. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap pasien terkait obat kadaluarsa memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan keadilan dalam pelayanan kesehatan.

 

References

Buku

Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta: Jakarta.

Fatimahningsri, S., 2006. Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. Jakarta: Rajawali Pers.

Hilmayati, 2021. Tanggungjawab Apotek Atas Penjualan Obat Yang Telah Kadaluwarsa (Study Pada Apotek Lombok Barat). Universitas Mataram: Lombok.

Huberman, Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif, UI Press: Jakarta.

Notoatmodjo, S., 2010. Etika & Hukum Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka. Aslam, M., 2003. Farmasi Klinis (Clinical Pharmacy). PT Elex Media: Jakarta

Soekanto, Soejono. 1989. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press: Jakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum (Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya). ELSAM dan HUMA: Jakarta.

Zainuddin, Muhammad. 2019. Pemahaman Metode Penelitian Hukum (Pengertian, Paradigma, dan susunan Pembentukan), CV. Istana Agency: Yogyakarta.

Jurnal

Putri, Safanny. dkk, 2022. Pemberian Obat Kedaluwarsa Kepada Pasien Ditinjau dari Kebijakan Kesehatan di Indonesia, Jurnal JUSIKA, Vol 6, (N.2), Desember 2022

Rahayu, S. T. W. & Nurhayati, 2024. Perlindungan Hukum bagi Konsumen Obat- Obatan terhadap Obat Kadaluwarsa di Apotek. Journal on Education, Volume 06, pp. 12389-12395.

Rahmat, Pupu Saeful. 2009. Penelitian Kualitatif, Jurnal EQUILIBRIUM, Vol.5, No.9 Juni 2009.

Rosalina, Veni. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penjualan Obat Kadaluwarsa Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Di Indonesia, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. (No.7), 2021.

Saraswati, K., 2010. Tips Cerdas Mengenali Obat. Yogyakarta: Bahtera Buku. Supriadi, W., 2001. Hukum Kedokteran. Bandung: CV Mandar Maju.

Zainuddin, Muhammad dan Aisyah dinda Karina, 2023. Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum, Smart Law Jorunal, Vol.2, (No.2), 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan Dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887

Published

2026-02-09