IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN WONOSOBO
IMPLEMENTATION OF GOVERNMENT REGULATION NO. 94 OF 2021 CONCERNING CIVIL SERVANT DISCIPLINE IN WONOSOBO REGENCY
DOI:
https://doi.org/10.34310/slj.v5i1.160Keywords:
PP Nomor 94 tahun 2021, Implementasi, Disiplin, PNSAbstract
Disiplin secara umum merupakan sikap patuh terhadap norma, peraturan atau tata tertib yang berlaku baik secara individu maupun kelompok, disiplin dapat menjadi landasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjaga integritas dan profesionalismenya, adanya intuisi ketidakpatuhan PNS dalam menjalankan tanggung jawabnya menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai pedoman resmi PNS dalam mengatur kewajiban, larangan dan sanksi PNS. Oleh karena itu, artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi keefektifan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Kabupaten Wonosobo. Adanya artikel ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan literatur bagi pembaca terutama PNS di Kabupaten Wonosobo. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dipadukan dengan yuridis empiris untuk mendeskripsikan bagaimana keefektifan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Wonosobo periode 2023-2024 tercatat sebanyak 31 orang dengan berbagai alasan seperti sanksi yang kurang tegas, kurangnya kesadaran diri PNS, kurangnya pengawasan dan pembinaan PNS, hal ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 belum efektif secara maksimal. Diperlukan adanya upaya perbaikan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja PNS di Kabupaten Wonosobo. Upaya tersebut dapat melalui penguatan peran pimpinan dalam memberikan motivasi, pembinaan, dan perhatian terhadap kedisiplinan PNS, serta penerapan sistem penghargaan secara periodik kepada PNS berprestasi dapat menjadi instrumen motivasi yang efektif, sejalan dengan penegakan sanksi disiplin yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif terhadap setiap pelanggaran.
References
Adyani, S., Indrajaya, K., & Listyarini, S. (2022). Analisis Penerapan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 7(2), 106–114. https://doi.org/10.25077/jakp.7.2.106-114.2022
Agus, Linda Catur, Firman Firdausi, and Asih Widi Lestari. 2023. Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lenvari: Journal of Social Science 1 (1):23-32. https://doi.org/10.61105/jss.v1i1.10.
Andreas Apriliano Ari Setyawan, Tegar Harbriyana Putra, Ananda Megha Wiedhar Saputri. 2024.
Studi Kasus: Dampak Implementasi Pp 94/2021 Terhadap Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Bkppd Boyolali. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora 6 (03), 146-54. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/1125.
Berlian, Nathasya, and Belyana Fauza. 2023. Meninjau Tindakan Pemerintah Dalam
Menerapkan Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Analisa Terhadap Pelanggaran Kedisiplinan PNS. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9 (11), 677-84. https://doi.org/10.5281/zenodo.8097863.
Dr. Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia
Publishing, Malang, 2013, hal. 89-90.
Estiyanto, Ahmad Muhid. 2024. Penegakan Sanksi Disiplin Berat Terhadap Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Jurnal Iblam Law Review 4 (2):19-30. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.402.
Lumingkewas, Elvis, Evi Elvira Masengi, and Brain Fransisco Supit. 2024. Implementasi
Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Minahasa. Academy of Education Journal 15 (1):357-64. https://doi.org/10.47200/aoej.v15i1.2197.
Mayunita, Sry, and Siti Hidayatul Jumaah. 2022. Efektifitas Sistem Absensi Finger Print Dalam
Meningkatkan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Sekretariat DPRD Buton. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta 1 (2):98-107. https://doi.org/10.47134/trilogi.v1i2.19.
Muhammad Iqbal, and Sarmila. 2024. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli. Jurnal Sektor Publik 1 (1):53-58. https://doi.org/10.56630/jsp.v1i1.1014.
Muhammad Siddiq Armia, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga
Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Banda Aceh, 2022, hal. 13-14.
Kartini, R., Mashuri, M., & Budiarti, D. (2022). Kendala-Kendala Terkait Dengan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil Berkenaan Dengan Kewajiban Jam Kerja Pegawai. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1). https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i1.68.
Piga, Anita, et al. Penerapan Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil
di Universitas Nusa Cendana Kupang. Jurnal Sosial dan Sains, vol. 1, no. 6, 2021, doi: 10.36418/sosains.v1i6.130.
Priyono, Ery Agus, and Kornelius Benuf. Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum.
Jurnal Suara Hukum 2, no. 1 (March 27, 2020): 54. https://doi.org/10.26740/jsh.v2n1.p54-70.
Rusliandy. Evaluasi Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah. Ideas: Jurnal
Pendidikan, Sosial, dan Budaya, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 127-136, feb. 2022. ISSN 2656-940X.
Shinta Dewi, Serafina. 2022. Pengaturan Disiplin PNS Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Wicarana 1 (2):105-18. https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.22.
S.H., Heri Purwanto. 2025. Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Kepastian Hukum Terhadap Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara. Jurnal Hukum Jurisdictie 7 (1):12-22. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.159.
Susanti, E., Firdaus, A., & Sartika, S. (2023). Pengaruh Pengawasan dan Disiplin Kerja
Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser. Warta Dharmawangsa, 17(1), 412–420. https://doi.org/10.46576/wdw.v17i1.2955
Yulianti, Ririn Yulianti. 2022. Evaluasi Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (Tpp) Dalam
Meningkatkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kota Banjar. Jurnal Pemerintahan Dan Politik 7 (2). https://doi.org/10.36982/jpg.v7i2.2109.
Yuman Rahmandha, Thoha Andiko, and Imam Mahdi , trans. 2024. Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Perspektif Fikih Siyasah Tanfidziyah. Journal of Sharia and Legal Science 2 (2): 300-320. https://doi.org/10.61994/jsls.v2i2.406.
Yusuf, R. R. (2025). Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal. Jurnal Sumber Daya Aparatur, 7(2). https://doi.org/10.32834/jsda.v7i2.968
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi
Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
