DAMPAK DAN FENOMENA MARAKNYA TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI INDONESIA
THE IMPACT AND PHENOMENON OF THE RISE OF ILLEGAL LOGGING IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.34310/slj.v5i1.161Keywords:
Tindak Pidana, Illegal Logging, IndonesiaAbstract
Illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin terhadap otoritas setempat. Illegal logging menjadi penyebab terbesar kerusakan hutan di Indonesia. Penebangan kayu hutan secara ilegal, atau pembalakan liar (illegal logging), merupakan masalah serius yang merugikan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Aktivitas ini mengakibatkan kerusakan hutan, meningkatkan resiko bencana alam, serta merugikan potensi ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak dan fenomena maraknya tindak pidana illegal logging di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Illegal logging menyebabkan degradasi lingkungan, termasuk peningkatan resiko banjir dan tanah longsor akibat hilangnya stabilitas tanah dan kapasitas penyerapan air. Secara ekonomi, aktivitas ini mengurangi pendapatan potensial dari sumber daya alam yang dikelola secara berkelanjutan. Pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda, ganti rugi, dan biaya rehabilitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, LSM, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk efektivitas perlindungan hutan. Namun, upaya penegakkan hukum belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dan menindak pelaku illegal logging. Tindakan prefentif dalam pencegahan illegal logging dengan meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan kepada masyarakat, manajemen hutan yang ditinjau kembali, dan dilakukan perbaikan serta realisasi terhadap sistem perundangan dan pendidikan. Tindak hukum berdasarkan kepada dasar hukum yang tertulis sebagai upaya dalam mengatasi illegal logging di Indonesia. Melihat dampak dan fenomena maraknya tindak pidana illegal logging di Indonesia, penelitian ini diharapkan dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan penerapan hukum yang sudah ada. Bila diperlukan menyusun sebuah peraturan perundang-undangan baru dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku illegal logging di Indonesia.
Illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin terhadap otoritas setempat. Illegal logging menjadi penyebab terbesar kerusakan hutan di Indonesia. Penebangan kayu hutan secara ilegal, atau pembalakan liar (illegal logging), merupakan masalah serius yang merugikan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Aktivitas ini mengakibatkan kerusakan hutan, meningkatkan resiko bencana alam, serta merugikan potensi ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak dan fenomena maraknya tindak pidana illegal logging di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Illegal logging menyebabkan degradasi lingkungan, termasuk peningkatan resiko banjir dan tanah longsor akibat hilangnya stabilitas tanah dan kapasitas penyerapan air. Secara ekonomi, aktivitas ini mengurangi pendapatan potensial dari sumber daya alam yang dikelola secara berkelanjutan. Pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda, ganti rugi, dan biaya rehabilitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, LSM, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk efektivitas perlindungan hutan. Namun, upaya penegakkan hukum belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dan menindak pelaku illegal logging. Tindakan prefentif dalam pencegahan illegal logging dengan meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan kepada masyarakat, manajemen hutan yang ditinjau kembali, dan dilakukan perbaikan serta realisasi terhadap sistem perundangan dan pendidikan. Tindak hukum berdasarkan kepada dasar hukum yang tertulis sebagai upaya dalam mengatasi illegal logging di Indonesia. Melihat dampak dan fenomena maraknya tindak pidana illegal logging di Indonesia, penelitian ini diharapkan dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan penerapan hukum yang sudah ada. Bila diperlukan menyusun sebuah peraturan perundang-undangan baru dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku illegal logging di Indonesia.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adib Farhan Elhaidar, 2023, Analisis Yuridis Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Illegal Logging (Perusakan Hutan) Oleh Kepolisian Resort Wonogiri, Semarang, Skripsi Unissula, Hal 4.
Bawono, B. T., & Mashdurohatun, A. (2011). Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Hukum Unissula, 26(2), 12290.
Buchari Zainun, 1990, Administrasi Dan Manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia, Jakarta, Haji Masagung, Hal 9.
Esti Aryani, dkk. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Kehutanan. Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi
Feny Windiastuti dan Arum Budi Leksono, 2024, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging di Kawasan Hutan Indonesia, Iblam Law Review, 4 (1), 678.
Herman Frenky Sinaga, “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Resor Langkat Terhadap Pembalakan Liar (Ilegal Logging) Di Wilayah Hukum Polres Langkat” (Universitas Medan Area, 2021).
Heryanto, M., Ciptono, C., Azrianti, S., Lestari, L., & Ashari, E. (2021). Analisis Yuridis Illegal Logging. Jurnal Dimensi, 10(1), 161-177.
Irvan Maulana, M. Nanda Setiawan, 2023, Tindak Pidana Illegal Logging di Indonesia, Datin Law Jurnal, 4 (1), 85.
Katong, N., Abas, A. Y., & Sendow, D. C. (2020). Studi Kasus Tindak Pidana Kehutanan Di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 111-126.
Kurniawan and Kuswardani, Pe“Penanggulangan mbalakan Liar Dengan Hukum Pidana Dan Penerapannya.”
Muhammad Habil Fahadi and Ida Keumala Jempa, “Penegakan Hukum Terhadap Tidak Pidana Pembalakan Liar Di Lembah Gunung Seulawah (Suatu Penelitian Di Wilyah Hukum Pengadilan Negeri Jantho),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 7, no.3 (2023): 440–48.
Nazia, Z., Atikah, W., & Nugroho, R. (2013). Kajian Yuridis Mengenai Illegal Logging Di Kawasan Hutan (Studi Kasus Di Balai Taman Nasional Meru Betiri Kabupaten Jember).
Nopita Lestari dkk, 2024, Konsekuensi Lingkungan dan Sosial dari Penebangan Liar: Implikasi Hukum dan Strategi Penegakan, PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4 (3), 315.
Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”’ Kencana Prenada Media Group, Jakarta, (2011),: hal. 141.
Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati, “Argumentasi Hukum”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, (2005): hal. 1.
Raisan Ihsanudin lubis,dkk, (2023), Maraknya Judi Online dikalangan Remaja Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2023, ISSN : 2809-414X, hal 75
Rauf, S., & Iman, A. N. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Illegal Logging Dikecamatan Abuki Kabupaten Konawe (Studi Kasus Putusan No. 46/Pid. B/LH/2021/PN Unh). Lakidende Law Review, 1(2), 207-220.
Salim, R. H. (2013). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana illegal logging di kabupaten parigi moutong sulawesi tengah [skripsi]. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Sharon Michelle Manalu, “Peran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Dalam Melakukan Pengawasan Pembalakan Liar Di Taman Hutan Raya Bukit Barisan” (Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2021).
Sri Mamudji & Soerjono Soekanto, “Penelitian Hukum Normatif “, PT Raja Grafindo Persada, Depok, ( 2004): hal. 14.
Suwarno. (2012). Dampak larangan illegal logging dan illegal mining terhadap pendapatan masyarakat daerah pemekaran. JEAK: Journal of Economics and Policy. 5(2): 127-229. DOI: 10.15294/jejak.v7i1.3596.
Von Rintelen, K., Arida, E., & Häuser, C. (2017). A review of biodiversity-related issues and challenges in megadiverse Indonesia and other Southeast Asian countries. Research Ideas and Outcomes, 3, e20860.
Zulkifli, M., Herawatiningsih, R., & Yani, A. (2018). Tingkat Dominansi Dan Asosiasi Kelompok Kayu Indah Di Areal Iuphhk-Hti Pt. Bhatara Alam Lestari Kabupaten Mempawah. Jurnal Hutan Lestari, 6(3): 438-446.
https://antikorupsi.org/id/news/menghitung-kerugian-negara-akibat-illegal-logging diakses pada tanggal 6 Januari 2026
http://www.berpendidikan.com/2016/02/akibat-penebangan-hutan-secara-liar-dan-upaya-serta-cara-mengatasi-kerusakan-hutan.html. diakses tanggal 6 Januari 2026.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 22/Pid.B/LH/2022/PN Psb,”March 23, 2022.
Pemerintah Daerah. Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Smart Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
