EFEKTIVITAS PERAN ADVOKAT DI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS 1 A KHUSUS BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR : 1057/Pdt.G/2025/PA.Smg

Effectiveness of the Role of Advocates in Divorce Proceedings at the Semarang Class I A Special Religious Court Based on Decision Number: 1057/Pdt.G/2025/PA.Smg.

Authors

  • Sarah Ulia Alia Azizah Universitas Karya Husada Semarang
  • Pandu Dwi Nugroho Universitas Karya Husada Semarang
  • Rielia Darma Bachriani Universitas Karya Husada Semarang

DOI:

https://doi.org/10.34310/slj.v5i1.163

Keywords:

Advokat, Perceraian, Peradilan Agama, Efektivitas Peran, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Peran advokat dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak-hak hukum para pihak serta terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Penelitian ini menganalisis efektivitas peran advokat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Semarang Kelas IA Khusus berdasarkan Putusan Nomor 1057/Pdt.G/2025/PA.Smg. Fokus kajian diarahkan pada analisis normatif terhadap pelaksanaan peran advokat ditinjau dari hukum acara peradilan agama dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran tersebut dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang dianalisis secara normatif-argumentatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan advokat yang berperan sebagai kuasa hukum dalam perkara perceraian, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan dengan menilai kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dan praktik advokasi di persidangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat secara normatif memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan agama, khususnya dalam memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum, mewakili para pihak di persidangan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak pasca perceraian. Keterlibatan advokat dalam putusan yang dikaji terbukti mendukung terciptanya kepastian hukum dan keadilan substantif. Namun demikian, efektivitas peran advokat dipengaruhi oleh kesadaran hukum klien, kondisi ekonomi, kualitas komunikasi, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi. Oleh karena itu, penguatan peran advokat secara normatif dan etis menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya peradilan agama yang berkeadilan.

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2016.

Anisah, S., dkk. “Analisis Tingkat Perceraian di Kota Semarang.” Jurnal Sosio-Legal, Vol. 7, No. 1, 2024.

Anisah, S., dkk. “Tren Perceraian dan Implikasinya terhadap Ketahanan Keluarga di Perkotaan.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 8, No. 1, 2024.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Handayani, F. Profesi Advokat dalam Perspektif Etika dan Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2015.

Handayani, F. Profesi Advokat dalam Sistem Peradilan. Jakarta: Kencana, 2015.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2010.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2010.

Muchsin, Ahmad. Statistik Perceraian Kota Semarang. Semarang: Badan Pusat Statistik Kota Semarang, 2024.

Muchsin, Ahmad. “Advokat sebagai Officium Nobile dalam Praktik Peradilan.” Jurnal Justicia Islamica, Vol. 21, No. 1, 2024.

Mulyadi, Lilik. “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 1, 2017.

Rofiq, Ahmad. “Perlindungan Hak Perempuan dalam Putusan Perceraian di Pengadilan Agama.” Jurnal Al-Ahkam, Vol. 27, No. 2, 2017.

Siregar, R. “Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 12, No. 3, 2023.

Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.

Winarta, Frans Hendra. Advokat Indonesia: Citra, Idealisme dan Keprihatinan. Jakarta: Sinar Harapan, 2012.

Published

2026-02-19