UNSUR PELANGGARAN HAK MORAL YANG DIABAIKAN PADA KASUS COVER LAGU “LAGI SYANTIK” (Studi Putusan Nomor 910 K/Pdt.Sus-HKI/2020)

ELEMENTS OF VIOLATION OF MORAL RIGHTS IGNORED IN THE CASE OF THE COVER SONG “LAGI SYANTIK” (Study of Decision Number 910 K/Pdt.Sus-HKI/2020)

Authors

  • Zenda vidya uttamo Universitas Karya Husada Semarang
  • Pandu Dwi Nugroho Universitas Karya Husada Semarang

DOI:

https://doi.org/10.34310/slj.v4i1.94

Keywords:

Pelanggaran Hak Moral, Cover Lagu, Pertimbangan Hakim

Abstract

ABSTRAK

Penulisan ini berisikan mengenai analisis permasalahan yang terjadi pada kasus cover lagu “Lagi Syantik”. Penelitian ini memakai metode kualitatif hukum normatif, yang berfokus pada telaah literatur. Metode ini menggunakan literatur, peraturan perundang-undangan, buku, publikasi, dan penelitian tentang hak cipta. Dalam cover lagu tersebut penulis menemukan pelanggaran hak moral yang tidak dipertimbangkan oleh hakim pada Putusan  No.910K/Pdt.Sus-HKI/2020. Pihak keluarga Gen Halilintar telah membuat cover lagu “Lagi Syantik” yang selanjutnya dipublikasikan ke Youtube tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama dari pencipta lagu tersebut. Kemudian PT. Nagaswara Publisherindo menggugat hal tersebut ke pengadilan, namun dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan mengenai hak moral dan justru menolak gugatan tersebut. Faktanya, tindakan keluarga Gen Halilintar bertentangan dengan Pasal 5 UUHC No.28/2014. Sesuai dengan isi pasal tersebut tindakan keluarga Gen Halilintar telah terbukti melanggar hak moral milik pencipta karena hanya mencantumkan nama Siti Badriah selaku penyanyi tanpa izin dan hak melakukan perubahan terhadap lagu tersebut dan tidak  mencantumkan nama Yogi dan Donall selaku pencipta dari lagu “Lagi Syantik”. Hakim telah lalai dalam menganalisis, memeriksa, dan memutuskan perkara pelanggaran hak cipta atas cover lagu “Lagi Syantik”dengan tidak mempertimbangkan pelanggaran hak moral yang telah terjadi dan hanya melihat aspek royalti saja. Berdasarkan hal tersebut dapat dibuktikan bahwasannya memang benar ada pelanggaran hak moral yang terjadi dalam kasus cover lagu “Lagi Syantik” dan hakim dalam pertimbangannya untuk

References

Adeline Novia, Andrey, Dwi Ayu R., and Maslihati Nur Hidayat. “Pelanggaran Hak Cipta Melalui Situs Streaming Ilegal.” Repository Universitas Al-Azhar Indonesia, 2022. https://eprints.uai.ac.id/1781/1/ILS0006_Isi-Artikel.pdf.

Alpian, Inka. “Perlindunga Hukum Terhadap Hak Karya Cipta Berupa Lagu Yang Dipublikasikan Melalui Media Sosial ( Youtube) Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ( Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021).” Jurnal Rechtscientia Hukum 3, no. 2 (2023): 10–12.

Hakim, Abdul. “MENAKAR RASA KEADILAN PADA PUTUSAN HAKIM PERDATA TERHADAP PIHAK KETIGA YANG BUKAN PIHAK BERDASARKAN PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 3 (2017): 361–78.

Langlangbuana, Universitas. “BAB III Contoh Kasus Video Yang Melanggar Hak Cipta Dan Praktik Penegakan Hukum Hak Cipta.” Repositori Universitas Langlangbuana, 2020. http://repositoryfh.unla.ac.id/browse/previews/1824.

Pebrian Perdana, Andre, and Winardi Yusuf. “UU ITE Tentang Efek Media Sosial Terhadap Generasi Milenial.” Jurnal Kelibangan 08, no. 3 (2020): 302.

Rafi Soemarsono, Langit, and Rianda Dirkareshza. “Urgensi Penagakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial.” Jurnak USM Law Review 4, no. 2 (2021): 623–27.

Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, and Bagus Firman Wibowo. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Sumatera Utara: Universitas Medan Area Press, 2023.

Syafrinaldi. Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. UIR Press, 2010.

Zulkamain, Iskandar. “TEORI KEADILAN: ‘PENGARUH PEMIKIRAN ETIKA ARISTOTELES KEPADA SISTEM ETIKA IBN MISKAWAH.’” Jurnal Madani 1, no. 1 (2018): 143.

Published

2025-02-25